Kalimat penggalangan dana yang menyebut suatu spesies «dilindungi CITES» belum menjelaskan apa yang dilakukan perlindungan itu. Konvensi tidak melarang perburuan di dalam suatu negara dan tidak memberi kategori kritis, genting, atau rentan. Kategori itu milik Daftar Merah IUCN.

Yang dilakukan CITES lebih sempit dan karena itu dapat diperiksa. Konvensi memberi tahu bea cukai dokumen apa yang harus ada sebelum satwa, tumbuhan, atau bagian maupun produk yang ditentukan berpindah dari satu negara ke negara lain. Apendiks menentukan beratnya dokumen itu.

Tiga apendiks

Apendiks I adalah yang paling ketat. Spesies ini terancam punah dan dipengaruhi, atau dapat dipengaruhi, oleh perdagangan. Perdagangan internasional yang bersifat komersial tidak diizinkan. Perpindahan nonkomersial, misalnya untuk ilmu pengetahuan, memerlukan izin dari negara pengekspor dan izin dari negara pengimpor. Otoritas ilmiah di kedua pihak harus menilai bahwa transaksi itu tidak merugikan spesies.

Apendiks II adalah daftar yang panjang. Perdagangan boleh hanya jika negara pengekspor telah menetapkan bahwa perdagangan itu tidak akan membahayakan kelangsungan spesies di alam liar dan bahwa spesimen diperoleh secara sah. Apendiks III adalah permintaan satu negara, bukan temuan dunia bahwa spesies itu terancam. Pihak lain membantu dengan menuntut dokumen yang benar.

Apa yang diminta tiap apendiks di perbatasan

ApendiksArti pencantumanDokumen yang diwajibkan Konvensi
ITerancam punah; perdagangan internasional komersial pada umumnya dilarangIzin ekspor dan izin impor
IIPerdagangan harus dikendalikan agar tidak menjadi ancamanIzin ekspor; izin impor hanya jika negara tujuan menambahkannya
IIISatu negara meminta bantuan mengendalikan perdagangan dari wilayahnyaIzin ekspor jika meninggalkan negara yang mencantumkan; jika tidak, sertifikat asal
AnotasiPencantuman dapat hanya meliputi bagian tertentu, atau mengecualikan bagian lainBacalah anotasi sebelum menganggap seluruh satwa atau tumbuhan tercantum
Hukum nasional boleh lebih ketat daripada Konvensi. Ini adalah batas minimum Konvensi sendiri.

Mengapa ini bukan Daftar Merah

Daftar Merah bertanya seberapa mungkin suatu spesies punah. CITES bertanya apakah suatu kiriman internasional memerlukan izin. Jawabannya sengaja berbeda. Kayu yang banyak diperdagangkan dapat berada di Apendiks II sementara kategori IUCN-nya masih risiko rendah. Katak langka tanpa pasar internasional dapat berstatus kritis dan tidak ada di CITES.

  • Cari apendiks dan anotasinya, bukan hanya nama umum.
  • Periksa kode sumber: liar, lahir di penangkaran, dari ranch, atau sitaan tidak diperlakukan sama.
  • Satwa yang lahir di penangkaran tidak serta-merta bebas. Kode sumber C tetap mengikuti aturan izin apendiksnya.
  • Ada pengecualian untuk barang pribadi, tetapi sempit dan tidak mencakup cendera mata Apendiks I yang dibeli dalam perjalanan.

Yang tidak boleh disimpulkan pemberi dana

WildCare Trust memakai CITES sebagai uraian aturan perdagangan, bukan sebagai slogan. Proyek yang berkata «mendukung spesies CITES» belum mengatakan apakah ia bekerja pada habitat, pada pemeriksaan di perbatasan, atau pada satwa yang sudah disita. Itu pekerjaan yang berbeda.

Pertanyaan umum

Apakah Apendiks I berarti spesies itu punah di alam liar?

Tidak. Punah di alam liar adalah kategori IUCN. Apendiks I berarti spesies terancam punah dan perdagangan internasional yang bersifat komersial pada umumnya dilarang.

Bolehkah suatu negara melarang perdagangan yang akan diizinkan CITES?

Boleh. Para pihak dapat mengambil tindakan nasional yang lebih ketat. Konvensi menetapkan lantai bagi kiriman internasional, bukan langit-langit bagi hukum nasional.

Siapa yang menerbitkan izin?

Setiap pihak menunjuk otoritas pengelola untuk menerbitkan izin dan otoritas ilmiah untuk menilai apakah ekspor akan merugikan spesies. Namanya berbeda di tiap negara.

Apakah spesies yang mirip juga dicantumkan?

Ya. Suatu spesies dapat dicantumkan karena spesimennya sukar dibedakan dari spesies yang sudah tercantum, supaya yang satu tidak disembunyikan di bawah nama yang lain.

Sumber dan bacaan lanjutan

  • Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah, Pasal II sampai VII
  • Apendiks I, II, dan III CITES sebagaimana diubah oleh Konferensi Para Pihak
  • Glosarium CITES untuk kode sumber dan kode tujuan transaksi
  • Kategori dan kriteria Daftar Merah IUCN, untuk pertanyaan terpisah tentang risiko kepunahan